Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KARTU UJIAN SAAT SKD HILANG, APAKAH BISA IKUT TES SKB?



Kuduskerja.com - Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 secara resmi akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2019.



Namun ada beberapa instansi yang sudah terlebih dahulu mengumumkan hasil SKD sebelum tanggal yang ditetapkan oleh BKN. Mungkin ada beberapa pertimbangan kenapa hal tersebut dilakukan, namun sebaiknya kita tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut.








Sebelumnya, kami ucapakan selamat bagi para peserta yang lolos passing grade dan dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.




Setelah hasil SKD CPNS 2019 diumumkan, para peserta seleksi CPNS 2019 akan melaksanakan tahapan tes selanjutnya. Tes yang akan dilalaui oleh para peserta yang lolos SKD adalah SKB.




SKB sendiri adalah tes yang berbasiskan materi dari bidang masing-masing sesuai instansi yang dilamar dan kesesuaian dengan bidang keahlian yang dimiliki oleh pelamar.



Pada saat mengikuti SKB, peserta juga akan membawa Kartu Tes Ujian. Kartu Ujian tersebut adalah sama dengan Kartu Ujian saat SKD.




Nah, ada yang bertanya, bagaimana jika kartu tes saat SKD hilang atau rusak?




Berdasarkan pengalaman tim kuduskerja.com, peserta yang kehilangan kartu ujian bisa mencetak kembali dan dapat digunakan saat tes SKB. 




Tetapi ada beberapa instansi yang memberikan catatan bagi yang kehilangan kartu ujian, yaitu harus meminta legalitas kartu tersebut ke panitia masing-masing instansi yang di lamar.




Untuk info lebih lanjut mengenai kehilangan atau kerusakan kartu ujian, bisa segera menghubungi panitia di masing-masing instansi yang dilamar, setelah Anda dinyatakan lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2019.

Posting Komentar untuk "KARTU UJIAN SAAT SKD HILANG, APAKAH BISA IKUT TES SKB?"